Jumat, 5 Januari 2024 – 17:14 WIB
tangerang – Komplotan tiga penipu yakni EW, M dan N ditangkap Polsek Pasar Kemis, Polres Tangerang Kota. Rezim pidana pelaku adalah penggelapan mobil sewaan.
Baca juga:
Hati-hati jika rem tangan macet saat meninggalkan mobil dalam waktu lama
Kasus ini terungkap setelah polisi mendapat laporan dari korban. Korban mengaku mobilnya tidak dikembalikan setelah dipinjamkan oleh salah satu pelaku.
Kapolres Tangerang Kota, Kompol Baktiar Joko Mujiono menjelaskan, hal itu bermula saat salah satu pelaku berinisial EW yang lebih suportif menghubungi korban, tepatnya A, untuk meminjam mobil.
Baca juga:
Pengakuan Anggota Dishub bisa menumpang di kap mobil pengemudi seperti Spiderman
Pelaku pertama menghubungi korban. Caranya dengan menyewa mobil dengan harga yang disepakati untuk disewa Rp 250.000 per hari. Dan disewakan selama 10 hari, kata Baktiar pada Jumat, 5 Januari 2024.
Baca juga:
Mobil Terpopuler: Timeline Petugas Dinas Perhubungan Masuk ke Mobil, Harga Motor Bripda Novandro
Namun dalam negosiasi dengan korban, pelaku meminta agar dilakukan proses pembayaran di akhir penggunaan karena membutuhkan dana untuk melayat anak buahnya.
“Usai kesepakatan, korban menyerahkan mobilnya kepada pelaku. Namun setelah hari yang ditentukan, pelaku meminta tambahan waktu,” kata Baktiar.
Korban curiga dengan cara yang dilakukan pelaku. Ia kemudian mempertanyakan mobil yang disewa pelaku. Kemudian diketahui mobil korban digadaikan oleh pihak yang meminjam mobil tersebut kepada pelaku.
Korban karena merasa sakit hati melaporkannya ke Polsek Pasar Kemis dan terus kami lakukan pencarian. Pelaku akhirnya kami kembangkan dengan menemukan dua pelaku lagi berinisial M dan N, jelas Baktiar.
Dia mengatakan, kelompok pelaku ternyata satu kelompok. “Mereka satu kelompok, tugas dua pelaku lainnya mencari sasaran korban,” jelas Baktiar.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan penipuan terhadap mobil tersebut tidak hanya dilakukan satu kali saja. Namun dari barang bukti yang ditemukan, kelompok pelaku diduga menjual mobil sebanyak 14 kali. “Mereka berhasil merampas 14 mobil. Dan kasus ini masih kami tindak lanjuti,” ujarnya.
Pelaku yang ditangkap kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya berdasarkan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP. Pelanggar terancam hukuman penjara lebih dari 5 tahun.
Sisi lain
Korban curiga dengan cara yang dilakukan pelaku. Ia kemudian mempertanyakan mobil yang disewa pelaku. Kemudian diketahui mobil korban digadaikan oleh pihak yang meminjam mobil tersebut kepada pelaku.
Quoted From Many Source