Masyarakat yang menemukan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan kampanye dapat melaporkan atau memberikan informasi awal kepada Bawaslu Provinsi DKI Jakarta, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwaslu Kecamatan, kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Munandar Nugraha dalam keterangannya. keterangan pers akhir tahun yang diterima Bawaslu DKI di Jakarta, Senin (1 Januari).
Selain melaporkan langsung ke Bawaslu di berbagai tingkatan, menurut Munandar, masyarakat juga dapat melaporkan atau memberikan informasi awal dugaan pelanggaran melalui WhatsApp (WA) Center Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota se-DKI Jakarta.
Lebih lanjut, Munandar mengatakan, terkait informasi awal dugaan pelanggaran tersebut, Bawaslu Provinsi DKI Jakarta dan Staf Pengawas Pemilu akan melakukan penyelidikan.
Tindakan ini merupakan serangkaian tindakan pengawas pemilu untuk mencari, menemukan, dan mengumpulkan bukti dan fakta. Dengan begitu, Bawaslu bisa membuktikan dan kemudian memutuskan apakah tuduhan yang disampaikan masyarakat merupakan pelanggaran pemilu atau tidak.
“Kami akan melakukan tindakan penggeledahan atau penyidikan, khususnya serangkaian tindakan pengendalian pemilu untuk mencari, mencari, dan mengumpulkan bukti dan fakta untuk memperjelas dugaan pelanggaran pemilu,” kata Munandar.
Berikut daftar WhatsApp Center Bawaslu se-DKI Jakarta:
1. WA Center Bawaslu Provinsi DKI Jakarta : 082 123 123 336
2. WA Center Bawaslu Kota Jakarta Timur : 081 769 769 90
3. WA Center Bawaslu Kota Jakarta Selatan : 0896 3719 7998
4. WA Center Bawaslu Kota Jakarta Utara : 0811 1001 1146
5. WA Center Bawaslu Kota Jakarta Barat : 0895 0963 1011
6. Bawaslu Pusat WA Kota Jakarta Pusat : 0811 1901 5000
7. Bawaslu Kabupaten WA Center Kepulauan Seribu : 0812 9256 6526.
Temukan berita terkini tepercaya dari kantor berita politik RMOL di berita Google.
Mohon mengikuti klik pada bintang.
Quoted From Many Source