Pejuang Hukum Pemilu yang Bersih (PHPB) melaporkan calon presiden (Capres) nomor urut 1, Anies Baswedan, ke badan pengawas pemilu (Bawaslu). Pelaporan ini dibuat terkait pernyataan Anies saat debat capres ketiga yang disebutnya menyerang calon presiden nomor urut 2, Prabow Subianto, baik sebagai Menteri Pertahanan maupun sebagai pribadi.
Perwakilan PHBP Subadria Nuka mengatakan, saat itu Anies menyerang anggaran pertahanan yang disebutnya Rp700 triliun dan lahan seluas 340 ribu hektare yang menurutnya salah serta menghina kinerja Prabow dengan rating 11 dari 1.000.
“Karena diketahui total anggaran Kementerian Pertahanan kurang dari Rp 700 triliun, dan adapun tanah yang dimiliki calon presiden nomor 2 Prabowo Subianto seluas 340 (ribu) hektar, jadi tidak benar. “ucap Subadria. , Selasa (1 September 2024).
Sebagaimana diketahui, tanah milik pribadi milik Prabowo Subianto sebagaimana tercantum dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), maka Prabowo tercatat sebagai pemilik tanah dan bangunan senilai Rp275.320.450.000,-, lanjutnya.
Subadria menilai hal itu merupakan penghinaan karena Prabowo merupakan menteri dengan kinerja terbaik di masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini.
Kemudian, terkait pengumumannya, Anies diduga melanggar Pasal 280 ayat. (1) surat c Ya. Pasal 521 UU Pemilu dan Pasal 72 ayat (1) huruf c Peraturan Umum KPU No. 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.
“Kami meminta Bawaslu RI segera menindaklanjuti pemberitahuan kami agar yang bersangkutan dapat diproses tanpa penundaan,” tegasnya.
Quoted From Many Source